Ditjen Imigrasi menginformasikan bahwa saat mengurus paspor, data diri pemohon harus konsisten di semua dokumen (KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah). Jika tidak, permohonan paspor bisa saja ditolak.
Simak penjelasan di bawah ini.
Urus Paspor, Data Pemohon Harus Sama
Paspor bukan sekadar identitas, tapi dokumen resmi negara yang digunakan di luar negeri. Maka dari itu, data di dalam paspor harus akurat, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau ada beda satu huruf saja, permohonan bisa tertunda atau bahkan permohonan paspor tidak bisa diproses. Jadi, sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan semua data sudah sinkron, sesuai, dan seragam.
Contohnya, nama pemohon di KTP tertulis "Donny", tetapi di akta lahir tertulis "Dony". Kesalahan penulisan nama seperti itu bisa menyebabkan permohonan paspor jadi terhambat.
Cara Bikin Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor
Permohonan paspor biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa perlu mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ini rinciannya.
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.
Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.
- Balita (lima tahun ke bawah)
- Lansia (60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
2. Layanan BAP
Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Akta kelahiran/ijazah
- Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)
3. Layanan Eazy Passport
Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.
Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.
Lihat juga Video: Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih