Beda Data Dokumen Bisa Bikin Permohonan Paspor Ditolak, Simak Infonya

Beda Data Dokumen Bisa Bikin Permohonan Paspor Ditolak, Simak Infonya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 14:20 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor (Foto: Getty Images/Ariawan Armoko)
Jakarta -

Ditjen Imigrasi menginformasikan bahwa saat mengurus paspor, data diri pemohon harus konsisten di semua dokumen (KTP, KK, akta lahir/ijazah/buku nikah). Jika tidak, permohonan paspor bisa saja ditolak.

Simak penjelasan di bawah ini.

Urus Paspor, Data Pemohon Harus Sama

Paspor bukan sekadar identitas, tapi dokumen resmi negara yang digunakan di luar negeri. Maka dari itu, data di dalam paspor harus akurat, valid, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau ada beda satu huruf saja, permohonan bisa tertunda atau bahkan permohonan paspor tidak bisa diproses. Jadi, sebelum datang ke kantor Imigrasi, pastikan semua data sudah sinkron, sesuai, dan seragam.

Contohnya, nama pemohon di KTP tertulis "Donny", tetapi di akta lahir tertulis "Dony". Kesalahan penulisan nama seperti itu bisa menyebabkan permohonan paspor jadi terhambat.

ADVERTISEMENT

Cara Bikin Paspor Tanpa Daftar di M-Paspor

Permohonan paspor biasanya harus dilakukan dengan cara mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa ketentuan pembuatan paspor tanpa perlu mendaftar di M-Paspor. Mengutip dari Ditjen Imigrasi, ini rinciannya.

1. Layanan Ramah HAM

Layanan prioritas menyediakan layanan keimigrasian di mana pemohon paspor tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor layanan prioritas dapat secara langsung datang ke kantor imigrasi.

Kuota layanan prioritas menyesuaikan dengan kantor imigrasi masing-masing. Berikut ini yang termasuk layanan prioritas.

  • Balita (lima tahun ke bawah)
  • Lansia (60 tahun ke atas)
  • Penyandang disabilitas
  • Ibu hamil

2. Layanan BAP

Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi dan tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

3. Layanan Eazy Passport

Layanan Eazy Passport adalah layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif. Cukup mengumpulkan 30-50 orang yang ingin membuat paspor.

Setelah terkumpul, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk melalukan pengaturan jadwal pelayanan Eazy Paspport.

Lihat juga Video: Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih

(kny/idn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads