Aktris Erika Carlina akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dalam menghadapi Giovanni Surya atau DJ Panda. Dia mengaku mendapatkan ancaman.
Erika mengaku mendapatkan ancaman lewat grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. Dalam laporannya, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karier Erika.
DJ Panda juga disebut menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika. Selain itu, Erika disebut pribadi psikopat oleh DJ Panda
Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya dan sudah teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. DJ Panda dipolisikan terkait Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp group yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian Terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat," tambahnya.
(azh/lir)