Pertimbangan Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Beri Suap untuk PAW Harun Masiku

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 16:19 WIB
Hasto Kristiyanto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terhadap Harun Masiku. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim.

"Menimbang, berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini, serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa, bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Alasan hakim meyakini Hasto menyuap Wahyu adalah adanya bukti percakapan antara mantan politikus PDIP Saeful Bahri. Hasto disebut memberi Rp 400 juta kepada Wahyu untuk pengurusan PAW Harun Masiku.

"Menimbang bahwa kesimpulan ini pada pertimbangan bahwa pertama, komunikasi elektronik yang terekam pada waktu kejadian memiliki nilai waktu yang lebih kuat dibandingkan keterangan saksi yang dapat berubah karena berbagai fakta. Kedua, urutan konten komunikasi pembagian sumber dana jelas antara Terdakwa Rp 400 juta dan Harun Masiku Rp 600 juta yang kemudian menjadi Rp 850 juta," kata hakim.




(zap/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork