Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan uang Rp 400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang suap itu digunakan untuk operasional pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
"Menimbang bahwa dengan demikian bahwa pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut ada bukti autentik mengenai komunikasi dana operasional Rp 400 juta yang disiapkan Hasto. Hakim menyebut dana Rp 400 juta diserahkan oleh anak buah Hasto Kusnadi yang bersumber dari Hasto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," ujar hakim.
Sebagai informasi, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku dan memberi suap untuk PAW Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan pasal merintangi penyidikan tidak terbukti.
Tonton juga video "Kuasa Hukum Hasto Minta Hakim Adil, Singgung Putusan Tom Lembong" di sini:
(whn/haf)