Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku Hari Ini

Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 26 Jun 2025 06:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kiri) berjalan keluar saat sidang diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yaitu staf pribadi Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan petugas keamanan Kantor DPP PDI Perjuangan Nur Hasan. ANTARA FOTO/Fauzan
Foto: Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/FAUZAN).
Jakarta -

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan kembali digelar hari ini. Hasto akan diperiksa sebagai terdakwa.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.

"Dari penundaan sidang Minggu lalu sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, besok diagendakan pemeriksaan Terdakwa Hasto," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto diperiksa sebagai terdakwa setelah pemeriksaan saksi dilakukan. Pemeriksaan saksi dan ahli meringankan selesai dilakukan pada Kamis (19/6) lalu.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

ADVERTISEMENT

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Lihat juga Video: Balas KPK, Kuasa Hukum Hasto Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads