Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat ada 50 orang guru yang mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Ada sekitar 50 orang," kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Mukmin mengatakan mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.
"Setelah mendapatkan SK PPPK," katanya.
(haf/haf)