Puluhan Guru di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan Usai Dapat SK PPPK

Puluhan Guru di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan Usai Dapat SK PPPK

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 25 Jul 2025 13:28 WIB
Judge hitting mallet by broken paper heart with rings and justice scale on wooden table
Ilustrasi perceraian (Foto: dok. iStock)
Pandeglang -

Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat ada 50 orang guru yang mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ada sekitar 50 orang," kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Mukmin mengatakan mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapatkan SK PPPK," katanya.

Mukmin mengatakan para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.

"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," ujarnya.

Mukmin menyebut pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. Dia menyatakan pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

"Kita berupaya melakukan mediasi," ujarnya.

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads