Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi disebut meminta jajaran direksinya patungan mengumpulkan uang Rp 50-100 juta untuk membeli emas yang diberikan ke pejabat di Kementerian BUMN. Kuasa hukum Ira Puspadewi membantah itu.
"Tapi nanti kita lihat, saya belum bertanya pada yang bersangkutan. Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp 50 juta per orang. Setahu saya seperti itu," kata tim kuasa hukum Ira, Soesilo Wibowo, kepada wartawan, Kamis (24/7/2205).
Soesilo mengatakan emas yang diberikan itu bukan untuk menyuap pejabat Kementerian BUMN. Dia menyebut emas itu diberikan sebagai bentuk empati saat pejabat BUMN itu tengah sakit berat.
"Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan, saya kira karena waktu itu empati saja kepada orang yang waktu itu sakit (pejabat deputi BUMN) itu sudah meninggal. Waktu itu dia sakit sangat berat saya kira," ujar Soesilo.
"Tidak ada take and give dengan pemberian itu dapat empati apa itu tidak ada. Itu murni," imbuhnya.
Soesilo mengatakan pemberian emas tidak ada kaitan dengan kerja sama usaha. "Itu tidak ada sama sekali. Itu berkaitan dengan kemanusiaan saja, Tidak ada kaitan sama sekali dengan (KSU yang dituduhkan)," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Ira, Gunadi Wibaksono, juga membantah perihal kerja sama usaha berisiko. Gunadi menyebut tidak ada uang yang dikeluarkan PT ASDP dalam kerja sama tersebut.
"Apakah saksi tahu bahwa laba kotor PT Jembatan 2018 lebih bagus dari PT ASDP. Saksi Wing antariksa menjawab 'saya tidak tahu'," ujar Gunadi.
"Tidak ada uang yang dikeluarkan dari kantong PT ASDP. Saksi juga tidak tahu bahwa setelah KSU itu PT ASDP mendapatkan keuntungan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran
(whn/dhn)