Mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, menjadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Namun penetapan dua status tersangka itu bukan terjadi kali ini saja. Lantas selain Yuddy, siapa lagi yang pernah menyandang tersangka di Kejagung dan KPK?
Setidaknya ada tiga orang koruptor yang bernasib seperti Yuddy Renaldi. Ketiganya adalah mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pengusaha Soetikno Soedarjo; dan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Baca juga: Nadiem Makarim di Antara Kejagung dan KPK |
Berikut ini rinciannya seperti yang dirangkum detikcom, Rabu (23/7/2025):
1. Yuddy Renaldi
Mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Yuddy dijerat tersangka oleh KPK dan Kejagung.
Pada 13 Maret 2025, Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan iklan bersama empat orang lainnya. Keempatnya adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.
Sedangkan untuk kasus di Kejagung, Yuddy ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lain dalam kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sejumlah tersangka di Kejagung dilakukan penahanan di rutan, sedangkan Yuddy menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
(fas/zap)