Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam menghukum para pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kemenhut menilai Kejari memiliki komitmen dalam melindungi satwa liar yang dilindungi badak Jawa.
"Wamen Kehutanan secara langsung memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi kami dalam penegakan hukum dan perlindungan satwa liar yang dilindungi," kata Kepala Kejari Aco Rahmadi Jaya, Selasa (15/7/2025).
Aco mengatakan badak jawa atau Rhinoceros sondaicus merupakan hewan langka yang hanya dimiliki Indonesia dan terancam punah. Atas hal itu, upaya penegakan hukum perlu dilakukan untuk melindungi kehidupannya dari para pemburu di alam liar.
"Penghargaan ini bukan hanya menjadi kehormatan, tetapi juga menjadi penyemangat bagi kami untuk terus bersinergi, dan memperkuat peran kejaksaan dalam penegakan hukum lingkungan yang tegas dan berkeadilan," katanya.
"Kejaksaan Negeri Pandeglang berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap satwa dan lingkungan hidup, baik berupa perburuan, perdagangan ilegal, maupun perusakan kawasan konservasi," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Aco mengaku mendapatkan pesan penting dari Wamenhut Sulaiman Umar Siddiq. Menurut dia, dalam upaya mendukung konservasi perlu ada kolaborasi lintas sektor.
"Kami juga mendukung penuh pesan Wamen bahwa keberhasilan konservasi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta peran dari masyarakat," pungkasnya.
Tonton juga Video: MA Anulir Vonis Bebas Pembeli Cula Badak Jawa!
(fca/fca)