Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kasus perdagangan cula badak jawa dengan terdakwa Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang segera menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
Kasi Pidum Kejari Pandeglang Indra Gunawan mengatakan Kejari belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA. Menurutnya setelah salinan putusan dikeluarkan, Kejari bakal langsung melakukan eksekusi.
"Kejaksaan negeri Pandeglang belum menerima putusan mahkamah agung. Setelah menerima, langsung melakukan eksekusi," katanya saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, MA menyatakan Willy terlibat dalam kasus transaksi jual beli cula badak hasil perburuan di TNUK. MA menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Willy dijerat, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan," bunyi putusan Mahkamah Agung, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.
"Menyatakan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar," kata ketua majelis hakim, 27 Agustus 2024 lalu.
Tak terima atas putusan majelis hakim PN Pandeglang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang kemudian melakukan kasasi. JPU menilai pertimbangan yang disampaikan majelis hakim anggota Pandji Answinartha tidak berdasar, soal tidak ada keterlibatan Willy dalam transaksi jual beli cula badak antara Yogi Purwadi dengan Ai.
Sebagai informasi, 7 orang sindikat perburuan di Taman nasional ujung kulon (TNUK) telah diadili. Sahru dan Sunendi divonis penjara selama 12 tahun. Keduanya berperan menembak mati badak Jawa.
Sedangkan Karip, Leli, Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin, masing-masing dihukum 11 tahun penjara.
Yogi Purwadi juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Ia merupakan pelantara transaksi penjualan cula badak.
'Lihat juga video: Jual Cula Badak-Pipa Gading Gajah Via FB, Pria di Palembang Ditangkap'