Kejati Banten Serahkan 2 Tengkorak Badak Jawa Kasus Perburuan ke TNUK

Kejati Banten Serahkan 2 Tengkorak Badak Jawa Kasus Perburuan ke TNUK

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 11 Agu 2025 20:45 WIB
Tengkorak dan tulang belulang Badak Jawa terkait kasus perburuan badak (dok istimewa)
Tengkorak dan tulang belulang badak jawa terkait kasus perburuan badak. (Dok. Istimewa)
Serang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan dua tengkorak dan tulang badak jawa, atau badak bercula satu, ke Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Tengkorak tersebut merupakan barang bukti perkara kasus perburuan badak yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Penyerahan itu dilakukan pada Senin (11/8/2025) di Aula Kejaksaan Tinggi Banten, Kota Serang. Dua tengkorak tersebut merupakan barang bukti yang disita dari tujuh orang pemburu dan penjual cula badak, yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang, Damanhuri, Sahru, dan Liem Hoo Kwan Willy.

"Telah dilaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dan pengelolaan aset dua tengkorak badak jawa atau badak cula satu berikut dengan tulang belulang," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Siswanto, Senin (11/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan barang bukti ke Balai TNUK itu berdasarkan Putusan Nomor 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl pada 5 Juni 2024 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan putusan tersebut sehingga pada hari ini jaksa pada Kejaksaan Negeri Pandeglang selaku eksekutor menyerahkannya kepada Balai TNUK," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Siswanto, kerangka badak jawa tanpa cula itu adalah aset tidak ternilai dan merupakan kekayaan negara. Selain itu, merupakan aset biologis yang memiliki nilai ekonomi, penting bagi perlindungan ekosistem, pelestarian, dan penelitian.

"Namun, berdasarkan hasil koordinasi, karena TNUK tidak mempunyai tempat untuk menyimpan dua rangka badak jawa berikut tulang belulang, diserahkan dan disimpan kepada UPTD Taman Budaya dan Museum Kelas B, dalam hal ini Museum Negeri Banten," tambahnya.

Kasus perburuan dan perdagangan badak di TNUK sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Sahru divonis 12 tahun penjara, sedangkan lima orang lainnya, yaitu Karip, Leli, Isnen, Sayudin, Atang Damanhuri, divonis 11 tahun penjara.

Sementara itu, penadah bernama Liem Hoo Kwan Willy alias Willy sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Namun putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) dan ia divonis 1 tahun penjara.

Pada kegiatan penyerahan tulang dan kerangka badak itu, dilakukan pula penyerahan piagam penghargaan dari Menteri Kehutanan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan dukungannya dalam penanganan kasus perburuan badak jawa dan satwa liar dilindungi di kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon.

Tonton juga video "MA Anulir Vonis Bebas Pembeli Cula Badak Jawa!" di sini:

(aik/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads