Polda Jawa Barat (Jabar) menggerebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Ternyata, di dalam ruko itu ada aktivitas perjudian kasino.
Dirangkum detikcom, Rabu (18/6/2025), penggerebekan ruko 'kasino' itu dilakukan polisi pada Selasa pagi kemarin. Di dalam ruko itu, para pelaku menggelar judi kasino jenis niu-niu dan bakarat. Berikut ini fakta-faktanya:
1. Polisi Amankan 63 Orang
Berdasarkan keterangan Polda Jabar, polisi mengamankan 63 orang dari lokasi perjudian tersebut. Dari total yang ditangkap itu, 23 orang di antaranya adalah pemain judi.
"Telah diamankan sebanyak 37 orang karyawan, 23 orang pemain judi, 3 orang penanggung jawab (management)," tulis keterangan Polda Jabar.
2. Polisi Sita Rp 359 Juta
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 set meja kasino hingga uang tunai Rp 359.689.700 (juta).
"Barang bukti (disita) 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700 (juta), 4 buah buku rekening, 38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor," tulis keterangan Polda Jabar.
Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Ketiganya yaitu Sandi Surya Andiana warga Surakarta, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo.
"Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat," tegas polisi.
(fas/fca)