Polisi mengungkap kasus perjudian kasino jenis Niu-niu dan Bakarat di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 63 orang diamankan polisi.
Berdasarkan keterangan Polda Jabar, Selasa (17/6/2025), tempat perjudian kasino ini berada di New Ballroom Billiard, karaoke and live music, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Dari 63 orang yang ditangkap, ada 23 orang di antaranya adalah pemain judi.
"Telah diamankan sebanyak 37 orang karyawan, 23 orang pemain judi, β 3 orang penanggung jawab (management)," tulis keterangan Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359.689.700 (juta), 4 buah buku rekening, β 38 unit handphone, 1 unit iPad, 1 perangkat komputer kasir, perangkat CCTV dan ruangan monitor.
Dari puluhan orang yang diamankan itu, polisi kemudian menetapkan tiga orang pelaku. Ketiganya yaitu Sandi Surya Andiana warga Surakarta, Chandra Wiguna warga Bandung, dan Hendry Prasetyo warga Sukoharjo.
"Kami akan proses sesuai fakta hukum dan ungkap beking dan tempat sejenis di Jawa Barat," tegas polisi.
Simak juga Video 'Heboh PeduliLindungi Berubah Jadi Laman Judol':