Pelarian Januar Murdianto alias Jawir berakhir sudah. Jawir, yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), telah ditangkap tim jaksa.
Pelarian Jawir berlangsung singkat. Tak lebih dari sepekan, Jawir ditangkap jaksa saat akan mengunjungi pacar.
Jawir ditangkap tim gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut. Dia dibekuk di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
"Melakukan penangkapan Terdakwa atas nama Januar Murdianto alias Jawir bin Moh Rianto," kata Kepala Kejari Jakut, Dandeni Herdiana, dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Tim gabungan Kejari Jakut menangkap Januar pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB. Dia diringkus di sebuah gedung di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jabar.
(jbr/lir)