Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Moh Syifak. Hakim menyatakan Syifak terbukti membobol jok motor dan mencuri uang Rp 5.000 alias goceng.
Dilansir detikJatim, Jumat (31/7/2026), vonis itu dijatuhkan setelah penyelesaian perkara melalui restorative justice kandas. Majelis hakim menyatakan Syifak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Syifak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Erly Soelistyarini.
Perkara itu bermula saat Syifak membobol jok motor Honda Vario milik Dicky Prasetya pada Sabtu (22/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Hakim menilai tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena dilakukan dengan cara merusak jok motor korban.
"Dengan cara (Terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merek Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merek Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, di mana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Pria di Morowali Tewas Dikeroyok gegara Diduga Curi Motor':










































