Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan. Beda-beda pandangan kini mencuat terkait apakah direksi BUMN yang melakukan tindak pidana, termasuk korupsi, kebal hukum atau tidak.
Pasal dalam UU BUMN yang mengarah pada potensi kebal hukum yakni tercantum dalam pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Berikut bunyi pasalnya:
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: Nasib Direksi 'Nakal' dalam UU BUMN |
Diksi bukan penyelenggara negara ini yang akhirnya memunculkan pandangan bahwa direksi-direksi BUMN yang korupsi atau merugikan negara tidak bisa dijerat hukum. Namun demikian, sejumlah pihak punya pandangan yang berbeda terkait diksi pada pasal tersebut.
Ada yang menganggap direksi BUMN tetap bisa dipidana atau dihukum. Namun, ada sebagian yang pesimistis dengan diksi tersebut.
(maa/maa)