Pria kakak beradik menyaru jadi wanita. Keduanya berkomplot memeras pria dengan jebakan video call sex (VCS).
Diduga korban dua pria bersaudara ini cukup banyak. Dalam kurun setahun, mereka meraup duit Rp 100 juta dari para korban.
Korban rela menyetorkan sejumlah uang setelah diancam video VCS akan disebarkan. Dalam kasus pemerasan ini, ada korban yang enggan melapor ke polisi.
"Pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Polisi menyelidiki kasus dan mengetahui para pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi lantas menangkap seorang pria berinisial MD (25). Polisi memburu saudara lelaki MD, yakni I (27).
"Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada di tempat," jelasnya.
Polisi telah menetapkan MD sebagai tersangka dan menahannya. MD dijerat Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(jbr/eva)