Dua Pemeras Pura-pura Jadi Wanita Saat VCS, Sasar Korban Via Bigo

Dua Pemeras Pura-pura Jadi Wanita Saat VCS, Sasar Korban Via Bigo

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 15:53 WIB
Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Polisi mengungkap dua orang pelaku yang terlibat merupakan dua bersaudara. (Wildan N/detikcom)
Polda Metro Jaya membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Polisi mengungkap dua orang pelaku yang terlibat merupakan dua bersaudara. (Wildan N/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap modus jahat dua bersaudara asal Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MD (25) dan I (27) saat melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Pelaku menyasar korban melalui aplikasi Bigo Live dengan berpura-pura menjadi seorang perempuan.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MD ini adalah berawal dengan membuka aplikasi medsos Bigo. Kemudian meng-upload konten yang menarik. Jadi dia berpura-pura seolah-olah menjadi sosok seorang perempuan yang cantik," kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Berdasarkan keterangan pelaku, video wanita tersebut didapatnya dari media sosial. Polisi tengah melakukan profiling sosok wanita yang dicatut pelaku tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada saat melakukan streaming itu pun juga yang diputar adalah video orang lain juga dia akan mengutip video-video dari internet yang dia download dan itu dia gunakan diakui palsunya," tuturnya.

Saat terpedaya, pelaku mengajak korban berkomunikasi melalui Telegram. Saat itulah, pelaku dan korban melakukan video call sex (VCS). Tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

"Video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melakukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," ujarnya.

Herman mengatakan, pelaku menggunakan video call tersebut untuk memeras korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak memberikan sejumlah uang. Dalam kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku diketahui berdomisili di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi berhasil menangkap pelaku pria MD (25) pada Jumat (25/4).

Sementara satu orang lainnya, pria berinisial I (27), berhasil melarikan diri. Herman mengatakan kedua pelaku merupakan saudara kandung.

"Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat," jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu pelaku I. Sementara terhadap pelaku MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Simak juga Video 'Marak Penipuan Pakai AI Voice, Amankah Angkat Telepon Nomor Tak Dikenal?':

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads