Modus Ajak Bisnis Migor, Emak-emak di Pandeglang Tipu Warga Rp 621 Juta

Aris Rivaldo - detikNews
Selasa, 06 Mei 2025 13:19 WIB
Foto: Pengungkapan Kasus Penipuan Bisnis Migor di Pandeglang (Aris/detikcom)
Pandeglang -

Polisi mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial SR (30) di Pandeglang karena diduga menipu sejumlah warga. Pelaku menipu sejumlah warga dengan modus mengajak bisnis minyak goreng murah hingga mendapat keuntungan ratusan juta rupiah.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan pelaku menawarkan bisnis minyakita kepada tiga orang korban dengan harga yang lebih murah. Ia mengatakan pelaku kemudian meminta uang agar proses pengiriman minyak berjalan cepat.

"Pada saat waktu yang dijanjikan, minyak goreng tidak sampai ke pembeli," katanya, Selasa (6/5/2025).

Dhyno mengatakan SR mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia mengatakan SR mendapatkan keuntungan dari hasil penipuan, sebanyak Rp 621 juta.

"Jadi total keuntungan Rp 621 juta, dari tiga korban," ungkapnya.

Dhyno menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban berani melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyidikan dan melakukan penangkapan.

Dhyno menyebut uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menutupi kebutuhan bisnis online shop milik pelaku. Akibatnya perbuatannya, pelaku terancam pidana 6 tahun.

"Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.

Simak juga Video 'Tipu Bank Purworejo hingga Bangkrut, Pengusaha Perumahan Dibekuk Polisi':




(zap/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork