Polres Pandeglang menetapkan tiga pelajar sebagai tersangka setelah melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam. Ketiga pelajar itu dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata.
"Dari 47 (pelajar), itu ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi di Mapolres Pandeglang, Rabu (14/5/2025).
Dhyno mengatakan ketiga pelajar itu inisial SR, JS, dan S. Pelaku S saat ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.
Total ada 47 pelajar yang diamankan karena melakukan konvoi kelulusan sekolah dengan memamerkan senjata di jalan Panimbang-Tanjung. Para pelajar yang tidak membawa senjata diserahkan kepada pihak orang tua dengan membuat surat pernyataan.
"Khusus yang tidak membawa senjata tajam, kepada mereka kita lakukan pembinaan dan sudah dilakukan pembinaan, dan bikin surat pernyataan, dan akan dijemput oleh orang tua masing-masing," kata Dhyno.
Pelaku JS mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. Senjata itu kemudian dibuang pelaku karena takut.
"Dibuang ke Pantai Haremis karena takut," kata JS.
(ygs/ygs)