Lebih dari 60 rumah penyimpanan benda sitaan negara Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas) akan dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, sudah ada 5 rumah barang sitaan yang resmi dialihkan ke Kejagung.
Pengalihan pengelolaan rupbasan ini ditandai dengan prosesi penekenan kesepakatan bersama oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. Acara berlangsung di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4/2025).
"Pada hari ini kita bisa melaksanakan sebuah kegiatan pengalihan rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan," kata Asep kepada wartawan di lokasi.
Dia menyebut kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa.
"Karena ada beberapa Rupbasan di seluruh Indonesia, ada 64 rupbasan di seluruh Indonesia," ucapnya.
Saat ini baru 5 rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan, sementara 59 rupbasan lainnya juga segera dialihkan. "Hari ini kita bisa menyerahkan rupbasan sebagai pilot project, untuk tahap pertama," tutur dia.
Asep mengatakan pengalihan pengelolaan Rupbasan dilakukan untuk menciptakan tata kelola yang efektif dan efisien. Sebab, kata dia, Kejaksaan merupakan lembaga penuntut umum yang kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara.
"Dengan pengalihan ini, diharapkan akan terjadi sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan barang bukti dan rampasan negara. Mulai proses penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan," terang Asep.
"Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan alur kerja, mengurangi tumpang tindih kewenangan, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara yang berasal dari proses hukum," jelasnya.
(lir/fas)