Total sebanyak 64 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dari yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Pengalihan pengelolaan ini bertujuan untuk efektivitas proses eksekusi benda sitaan.
"Dengan pengelolaan rupbasan, Kejaksaan RI diharapkan agar tercipta efektivitas yang lebih tinggi dalam proses eksekusi benda sitaan dan barang rampasan negara," kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat acara penyerahan rupbasan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Agus menerangkan pengalihan pengelolaan rupbasan ke Kejagung dinilai relevan dalam mendukung optimalisasi pemulihan aset negara. Dia mengatakan optimalisasi pemulihan aset merupakan bagian dari amanat reformasi hukum yang sedang diterapkan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penguatan pengelolaan rupbasan oleh Kejaksaan juga akan mendukung agenda penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berbasis kinerja," jelas Agus.
Pihaknya pun menyambut baik dan mendukung secara menyeluruh terkait pengelolaan rupbasan kepada Kejagung.
"Kami meyakini bahwa rangka ini bukan sekadar kewenangan administrasi, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan negara nasional," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Kejagung resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II di seluruh Indonesia.
Penekanan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.
(ygs/ygs)