Kejagung Resmi Ambil Alih 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Kejagung Resmi Ambil Alih 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 22 Jul 2025 15:16 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II di Jakarta. (Kurniawan F/detikcom(
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II di Jakarta. (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan) tahap II di Jakarta. Sebelumnya rupbasan ini dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Penekanan kesepakatan bersama pengelolaan rupbasan dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

"Pada kesempatan yang baik ini telah secara resmi dilakukan serah terima pengalihan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sama-sama telah kita laksanakan penandatanganan pada kesempatan yang baik ini," kata Menteri Imipas Agus Andrianto saat acara penyerahan rupbasan di gedung Kejagung RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kerja keras yang dilakukan Kemen Imipas. Dia meyakini pengalihan pengelolaan rupbasan ini menjadi bentuk transformasi hukum.

"Pengalihan tahap II rupbasan hari ini bukan sekedar proses administrasi yang biasa. Ini adalah titik balik transformasi hukum yang integratif, akuntabel dan berorientasi pada substansi. Hari ini menandai pengalihan pengelolaan secara resmi barang sitaan dan barang rampasan di seluruh Indonesia, sebuah langkah yang strategis," ungkap Jaksa Agung.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyerahan pengelolaan rupbasan dari Kemen Imipas ke Kejagung RI tahap I sudah dilakukan. Saat itu, proses penyerahan pengelolaan rupbasan dilakukan oleh Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Selasa (30/4).

Dia mengatakan total sebanyak 64 rupbasan akan dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Pada tahap I, baru lima rupbasan yang pengelolaannya telah dialihkan ke Kejaksaan.

Bambang Sugeng Rukmono mengatakan rupbasan itu nantinya akan menjadi tanggung jawab Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Dia menerangkan bahwa pengalihan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

"Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujar Bambang.

Lihat juga video: Canggihnya Keamanan di Gudang Sitaan KPK

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads