Mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencabut kuasa atas nama pengacara Andi Ahmad Nur Darwin. Pencabutan kuasa itu dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim ke Tom di persidangan.
"Sebentar mohon maaf ya, ada lupa yang mesti kami konfirmasi pada terdakwa. Kebetulan di sini kami terima ada surat pernyataan pencabutan kuasa oleh terdakwa Thomas Trikasih Lembong atas pemberian kuasa kepada Andi Ahmad Nur Darwin dan kawan-kawan. Kami tanyakan benar ya? Ini Saudara tanda tangan?" tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
"Benar Yang Mulia," jawab Tom.
Pencabutan kuasa dilakukan untuk dua orang, yakni Andi Ahmad Nur Darwin dan Varial. Ditemui saat skors sidang, Tom mengatakan pencabutan kuasa hukum merupakan hal biasa.
"Itu saya kira hal biasa ya, jadi memang dalam sebuah tim legal itu pasti ada mutasi, ada perubahan, perputaran," ujar Tom di sela skors sidang.
Tom mengatakan sudah menggunakan jasa dua firma hukum. Dia mengatakan pencabutan kuasa untuk mengurangi jumlah kuasa hukum yang tidak diperlukan.
"Saya sudah pakai law firm dua, dan juga banyak memberikan bantuan pro bono, maksudnya gratis ya, menawarkan bantuan gitu. Ya kadang-kadang kita ngurangin saja kuasa hukum yang memang sudah tidak perlu lagi ya," ujar Tom.
Sebagai informasi, Andi Ahmad pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan suap vonis lepas kasus korupsi korporasi minyak goreng. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (21/4).
"Adapun dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG (Wahyu Gunawan) dan kawan-kawan," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Saksikan juga Sosok: Nirasha Darusman, Mengurai Duka Temukan Cinta
(mib/lir)