Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan yayasan program makan bergizi gratis (MBG) berinisial MBN ke polisi terkait dugaan penggelapan dana hampir mencapai Rp 1 miliar. Yayasan MBN pun berjanji akan mencairkan dana tunggakan tersebut kepada mitra dapur milik Ibu Ira Mesra Destiawati (59).
Dirangkum detikcom, Sabtu (26/4/2025) seperti diketahui mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan yayasan MBN ke polisi dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB. Selain itu, mereka juga akan menggugat yayasan.
"Masalah itu sekarang ini hanya kepada Ibu Ira dengan yayasan, clear itu. Dan itu sudah kita buat laporan polisi dan akan kita gugat perdata juga. Karena ada hak kita di situ," kata kuasa hukum korban Danna Harly kepada wartawan di Kantor MBG, Jakarta Selatan, Rabu (16/4).
Danna mengatakan hasil mediasi ditemukan solusi untuk dapur tersebut tetap beroperasi kembali. Namun, permasalahan pembayaran dengan yayasan, tetap melalui jalur hukum.
"Yang kedua, tadi kita sudah bicara panjang lebar dengan Pak Dadan, Alhamdulillah ditemukan solusi yang cukup baik. Jadi mulai besok pun dapur di Kalibata sudah mulai beroperasi kembali. Jadi sudah clear, nanti masalah sisa pembayaran itu memang kita akan tempuh jalur hukum sendiri," ucapnya.
Danna menjelaskan sesuai kontrak, ditemukan hasil penunggakan pembayaran sebesar Rp 975.375.000. Jumlah tersebut akan menjadi dasar mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Nah itu kan kita bicara base by contract ya. Base by contract itu kontrak yang kita perjanjikan antara Ibu Ira dengan Yayasan. Itulah patokan kita, itulah yang menjadi dasar nanti kita ajukan gugatan ke pengadilan. Jadi kita tetap kejar di situ. Karena di kontrak statusnya jelas Rp 15.000 per porsi. Kita akan kejar di situ," tutupnya.
(amw/amw)