Kala Coblosan Diulang tapi Hasilnya Digugat Lagi ke MK

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 25 Apr 2025 21:17 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Freepik/freepik)
Jakarta -

Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 telah digelar di sejumlah daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah digelar, hasil pencoblosan ulang di beberapa daerah malah kembali digugat ke MK.

Sebagai informasi, ada 24 daerah yang menggelar pencoblosan ulang Pilkada 2024. Dari jumlah itu, ada hasil PSU di delapan daerah yang digugat ke MK.

MK mulai menggelar sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024 jilid II tersebut hari ini, Jumat (25/4/2025). Salah satunya ialah perkara sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya yang diajukan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.

Miren-Mendi meminta MK kembali memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di Puncak Jaya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Miren-Mendi, Imam Nasef, dalam sidang perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4). Mulanya, Imam menjelaskan terdapat pelanggaran dan kejadian khusus di Pilkada Puncak Jaya.

Imam mengatakan calon Wakil Bupati nomor urut 1 Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati. Hal itu lantaran Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif.

"Bahwa bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif yang menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025. Bahkan pada saat pemiluhan 27 November 2024 ternyata masih berstatus ASN aktif," ujar Imam.

Imam menuding KPU juga keliru menindaklanjuti putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dia mengatakan MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik di Puncak Jaya. Dia menyebut KPU hanya melakukan rekapilutasi ulang di tingkat kabupaten.

"Pada faktanya tidak dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik karena yang dilakukan sebenarnya adalah rekapitulasi tingkat kabupaten, karena pada saat itu KPU RI hanya me-review hasil di tingkat kecamatan dan distrik itu kemudian diakumulasi, sehingga jadi SK yang jadi objek sengketa sekarang," paparnya.

Imam menganggap KPU terkesan buru-buru. Dia mengatakan rekapitulasi ulang hanya berlangsung selama 4 setengah jam.

Mereka pun meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 261 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya dalam pemilihan tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga meminta agar MK mendiskualifikasi Mus Kogoya sebagai calon wakil bupati.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan rekapitulasi ulang di tingkat distrik untuk 22 distrik di Kabupaten Puncak Jaya yaitu Distrik Ilu, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Distrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome, Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage secara berjejang yang dimulai dengan melakukan rekapitulasi di tingkat Distrik dengan mengacu kepada hasil perolehan suara dalam C-Hasil-KWK-Bupati pada setiap TPS yang ada di 22 Distrik tersebut di atas," tuturnya.




(haf/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork