Guru Besar Unhan Cabut Gugatan Uji Materi UU TNI di MK

Guru Besar Unhan Cabut Gugatan Uji Materi UU TNI di MK

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 25 Apr 2025 16:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Guru Besar Universitas Pertahanan RI, Kolonel Sus Halkis, mencabut gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan itu disebabkan gugatan tersebut telah kehilangan objek.

Hal itu disampaikan Halkis dalam sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025). Mulanya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK telah menerima surat permohonan pencabutan gugatan.

"Jadi sebelum persidangan ini dilanjutkan atau dimulai lebih lanjut, kami dari majelis hakim mendapatkan surat untuk pencabutan permohonan untuk perkara ini. Untuk itu, kami mohon konfirmasi kepastian apakah betul ada pencabutan ini, dari Prof Halkis atau kuasa hukum? Silakan direspons," kata Suhartoyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halkis membenarkan surat permohonan tersebut. Dia mengatakan gugatan itu dicabut lantaran telah lost object atau kehilangan objek usai revisi UU TNI disahkan.

"Betul Pak Hakim, kami telah minta bantuan kepada kuasa kami untuk mencabut permohonan kami karena telah terjadi lost object," jawab Halkis.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Halkis mengajukan gugatan terhadap tiga pasal UU Nomor 34 Tahun 2004. Ketiga pasal itu adalah Pasal 2 huruf d mengenai jati diri TNI yang profesional dengan tidak berpolitik praktis dan tidak berbisnis.

Kemudian, Pasal 39 huruf 2, 3, dan 4 berkaitan larangan prajurit terlibat dalam kegiatan politik praktis, bisnis, maupun dipilih menjadi anggota legislatif. Serta Pasal 47 ayat (2) tentang sejumlah jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif.

Permohonan itu mulanya diajukan pada 13 Maret 2025. Di mana saat itu, DPR masih membahas revisi UU TNI.

Kemudian, pada 20 Maret 2025, revisi UU TNI pun baru disahkan. Saat ini, UU TNI yang baru itu telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam UU TNI yang terbaru, salah satu pasal yang direvisi ialah Pasal 47 ayat 1 berkaitan dengan diperluasnya jabatan sipil dari yang sebelumnya 10 menjadi 14 kementerian lembaga. Sedangkan pada ayat 2, membuka kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil lainnya di kementerian lembaga usai mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Tonton juga Video: Gerakan Suara Ibu Indonesia Gelar Demo Tolak UU TNI di Sarinah

(amw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads