OC Kaligis Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 15:21 WIB
OC Kaligis Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. OC Kaligis bersedia disumpah sebelum memberikan keterangannya di persidangan.

"Nama lengkap?" tanya ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

"Otto Cornelis Kaligis," jawab OC.

OC bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat. OC mengaku mengenal Zarof dan Lisa.

Sebagai informasi, OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali atas kasus dugaan pemufakatan jahat putusan bebas terpidana Ronald Tannur. Pertama, pada Senin (25/11) dan kedua pada Selasa (26/11).

OC membantah terlibat dengan perkara pemufakatan jahat terkait kasus Ronald Tannur. Dia menyebutkan pemeriksaannya dua hari berturut adalah perihal tulisan tangan Lisa yang menyerat namanya.

Temuan itu bertulisan 'OC Kasasi 5 M'. Tulisan itu ditemukan saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Simak Video 'Pengakuan Hakim Agung Soesilo Dihampiri Zarof Ricar Terkait Ronald Tannur':




(mib/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork