Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hakim Agung Soesilo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Apr 2025 11:04 WIB
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali digelar hari ini. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Hakim Agung Soesilo sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Soesilo bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat MA yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof Ricar, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Nama lengkapnya?" tanya ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soesilo SH, MH," jawab Soesilo.

"Pekerjaan Hakim Agung di Mahkamah Agung RI?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Benar," jawab Soesilo.

Soesilo merupakan ketua majelis kasasi Ronald Tannur. Dia mengaku tak mengenal Meirizka dan Lisa, tapi mengenal Zarof.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Zarof juga disebut sempat berupaya melobi Hakim Agung Soesilo untuk membebaskan Ronald Tannur. Belakangan terungkap Soesilo memberi pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menilai vonis bebas Ronald sudah tepat.

Ronald kini telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads