Satu per satu fakta suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng mulai terungkap. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ketiga hakim pemberi vonis lepas itu telah mengakui menerima suap.
Ketua majelis hakim perkara tersebut, Djuyamto sempat menitipkan tas berisi uang kepada satpam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kabar ini baru diketahui setelah Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Benar (ada penyerahan tas milik Tersangka Djuyamto)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (17/4/2025).
Tas milik Djuyamto itu baru diterima penyidik pada Rabu (16/4). Adapun isinya adalah sejumlah uang yang ditutupi dengan dua ponsel serta uang dalam mata uang dolar Singapura.
"Tapi baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah," ungkap Harli.
Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai kapan dan dalam rangka apa tas itu dititipkan Djuyamto kepada satpam. Begitu pula mengenai asal-usul uang yang ada dalam tas tersebut. Dia hanya menyebut tas serta isinya kini telah disita penyidik.
"Berita acara penyitaannya sudah ada," tutur Harli.
(ygs/dek)