KPK menyita uang rupiah dan valuta asing (valas) dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). Uang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dilansir Antara, Sabtu (10/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fitroh mengungkapkan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Diketahui, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun lalu, KPK pada 2025 telah melakukan 11 OTT.
Simak juga Video 'Kata Ketua KPK soal Kewenangan Penyidik di KUHAP Baru':
(zap/dhn)










































