Ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng, Djuyamto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura.
"Yang disita dari Dju (Djuyamto): ada uang dalam bentuk Rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD serta barang bukti elektronik," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (17/4/2025).
Selain itu, Kejagung juga menyita sebuah cincin. "Ada cincin bermata hijau," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Djuyamto sempat menitipkan sebuah tas berisi uang ke seorang satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun isinya adalah sejumlah uang yang ditutupi dengan dua ponsel serta uang dalam mata uang dolar Singapura.
Ketika ditanya, apakah cincin bermata hijau yang disita Kejagung itu didapat dari tas Djuyamto, Harli tak yakin.
"Mungkin dari tas itu," sambungnya.
Harli tak mengetahui alasan Djuyamto menitipkan tas itu kepada satpam PN. Dia juga tak mengetahui asal usul uang dalam tas Djuyamto tersebut.
"Kita nggak ada info," jelasnya.
Seperti diketahui, Djuyamto merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil. Djuyamto disebut menerima uang Rp 6 miliar.
Uang itu diterima Djuyamto dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui menjadi sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku migor.
Selain Djuyamto, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Ketiganya mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.
Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1.β β Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.β β Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.β β Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.β β Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.β β Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.β β Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.β β Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.
Simak Video: 3 Hakim Jadi Tersangka Suap, DPR Minta MA Evaluasi Penempatan Hakim
(isa/idn)