Aksi pria onani hingga melecehkan perempuan di KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat sempat viral di media sosial. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman buruknya itu kepada sopir taksi online yang menjemputnya di Stasiun Tanah Abang.
Kejadian ini membuat pihak KAI dan kepolisian bertindak. Terbaru, pelaku tersebut berhasil oleh pihak KAI di stasiun relasi Rangkasbitung-Tanah Abang.
"Jadi dia kemarin ketangkap di relasi Rangkasbitung sampai Tanah Abang. Jadi di stasiun yang berbeda," kata Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Broer Rizal di kantor pusat KAI Commuter, Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
Pelaku diamankan melalui video analitik yang dimiliki KAI di beberapa stasiun. Pelaku selanjutnya diserahkan ke polisi.
"Sudah, sudah diserahkan ke pihak kepolisian dan sudah dilaporkan dan juga oleh si korban (dilaporkan) kemarin malam," tambahnya.
Rizal mengatakan identitas pelaku saat ini juga telah masuk dalam database KAI. Pelaku akan dilarang menaiki KRL.
"Jadi karena orang tersebut sudah masuk dalam database kami sebagai orang yang ter-blacklist, begitu dia kelihatan masuk di stasiun kami, kami akan langsung usir dan tidak izinkan mereka untuk naik," ujar Rizal.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap si pelaku. Akan tetapi, pelaku akhirnya dilepaskan karena korban mencabut laporannya.
Simak informasi selengkapnya terkait perkara pria onani yang dirangkum detikcom, Kamis (17/4/2025).
Polisi Jerat Pelaku dengan UU TPKS
Setelah menerima pelimpahan pelaku tersebut, polisi melakukan pemeriksaan. Terhadap pelaku berinisial HU (29) dijerat dengan UU Tindak Pidana Kejahatan Seksual dan juga pasal tindak pidana asusila di depan umum.
"Untuk pasal yang diterapkan, penyidik menerapkan Pasal 5 Undang-Undang RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (16/4).
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, HU mengakui telah melakukan pelecehan terhadap penumpang wanita.
Motif Pria Onani dan Lecehkan Wanita
HU mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut. Dia mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena dorongan hasrat seksual.
"Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, dan motif dari tersangka melakukan tindak pidana itu karena hasrat seksualnya meningkat karena melihat korban," kata Firdaus.
(mea/mea)