3 Hal Diketahui soal MK Diminta Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 21:06 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Seorang warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta Rp 1.000 diubah menjadi Rp 1. Pemohon berargumen bahwa hal ini bisa membuat kredibilitas rupiah naik.

Permohonan itu disampaikan oleh warga yang bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Zico meminta Mahkamah Konstitusi (MK) meredenominasi atau menyederhanakan nilai mata uang dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor 23/PUU-XXIII/2025. Dia menggugat pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 5 ayat 2 huruf c UU Mata Uang.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 5

(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

(2) Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

c. sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya.

Bagaimana argumen pemohon atas hal ini? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rdp)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork