Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta redenominasi atau penyederhanaan rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. MK mengatakan redenominasi harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang.
"Ihwal redenominasi atau perubahan harga mata uang rupiah merupakan substansi yang terkait dengan norma Pasal 3 ayat (5) UU 7/2011 yang menyatakan, 'Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang'. Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut dikehendaki bahwa setiap perubahan nilai nominal rupiah, termasuk dalam bentuk redenominasi, wajib ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian, redenominasi yang merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli, harus dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ujar MK dalam pertimbangan putusan nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
MK mengatakan redenominasi tak dapat dilakukan hanya dengan mengubah makna pasal dalam UU. Menurut MK, redenominasi merupakan kebijakan fundamental karena memiliki konsekuensi luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Redenominasi mata uang rupiah tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah atau memaknai norma sebagaimana yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon. Kebijakan redenominasi mata uang rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi ekonomi masyarakat. Sebagai kebijakan moneter yang berdampak terhadap sistem keuangan negara dan perilaku ekonomi masyarakat sehingga menjadi ranah pembentuk undang-undang untuk merumuskan kebijakan redenominasi mata uang rupiah berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial, dan stabilitas nasional," ujar MK.
MK menyatakan redenominasi memerlukan pertimbangan komprehensif mulai dari aspek stabilitas fiskal dan moneter, sistem pembayaran hingga literasi keuangan masyarakat. MK juga mengatakan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 yang digugat pemohon hanya mengatur kewajiban pencantuman pecahan nominal dalam angka dan huruf.
"Apabila Mahkamah mengikuti petitum Pemohon yang memohon agar norma Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c UU 7/2011 dimaknai 'nilai nominal harus disesuaikan melalui konversi nominal rupiah dengan rasio Rp 1.000 (Seribu Rupiah) menjadi Rp 1 (Satu Rupiah), dan Rp 100 (Seratus Rupiah) menjadi 10 sen, dan juga berlaku secara mutatis mutandis terhadap seluruh nominal rupiah lainnya', maka hal tersebut tidak sejalan dengan keseluruhan norma dalam Pasal 5 UU 7/2011 yang tidak terkait dengan redenominasi," ujar MK.
Tonton juga Video: Kudu Waspada Jika Tiba-tiba Ada Uang Masuk ke Rekening