Bareskrim Musnahkan 120 Kg Sabu Barang Bukti Kasus Narkoba di 3 Lokasi

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 07 Mar 2025 19:57 WIB
Bareskrim Polri memusnahkan 120 kg sabu barang bukti kasus narkoba. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti kasus narkotika. Total ada 120 kilogram narkoba jenis sabu yang dimusnahkan hari ini.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menyebutkan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di Tanjung Balai, Bengkalis, dan Kota Pekanbaru.

"Kami dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu yang kita lakukan hasil penindakan di tiga lokasi," kata Gembong kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

"Yaitu di Tanjung Balai Asahan sebanyak 69 kg sabu, kemudian di Bengkalis sebanyak 20 kg sabu, dan di Pekanbaru sebanyak 31 kg sabu. Jumlah total barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 120 kg narkoba jenis sabu," tambahnya.

Gembong menyebutkan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Dalam UU itu, diatur bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian untuk bukti dalam proses persidangan.

"Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Demikian yang saya laporkan dari lokasi pemusnahan," pungkasnya.

Bareskrim Polri memusnahkan 120 kg sabu barang bukti kasus narkoba. (dok. Istimewa)


Simak Video "Video: Bareskrim Tangkap 9.586 Tersangka Narkoba Dalam Periode Januari-Februari"

(ond/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork