Bareskrim: Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp 4,4 M

Bareskrim: Tersangka Penyelewengan BBM Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp 4,4 M

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 06 Mar 2025 15:36 WIB
Bareskrim bongkar kasus penyelewenangan solar subsidi di Tuban dan Karawang (Ondang/detikcom)
Bareskrim bongkar kasus penyelewengan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan solar bersubsidi menggunakan barcode ilegal di Tuban dan Karawang. Tersangka diduga meraup untung hingga Rp 4,4 miliar.

"Total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4.416.000.000.000 (Rp 4,4 miliar)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Nunung mengatakan jumlah itu didapat berdasarkan pengakuan sementara para tersangka. Total, ada delapan orang tersangka yang ditangkap Bareskrim pada dua pengungkapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka di Tuban berinisial B, C, dan K. Sementara lima tersangka kecurangan di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.

Nunung menyebutkan mereka merupakan sindikat berbeda. Namun dua kelompok itu menggunakan modus yang sama.

ADVERTISEMENT

Para tersangka di Tuban mengaku melakukan aksi curang selama 5 bulan. Selama 5 bulan, mereka meraup Rp 268.800.000 (Rp 268 juta) per bulan.

"Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka ini untuk di TKP Tuban atas pengakuan sementara, pengakuan sementara dari para tersangka, mereka baru melakukan kegiatan lima bulan sehingga negara atau keuntungan yang mereka peroleh baru sekitar Rp 1.344.000.000," ujarnya.

Sementara para tersangka di Karawang telah melakukan penyelewengan BBM selama 1 tahun. Mereka diduga meraup keuntungan hingga Rp 3 miliar.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama 1 tahun dengan keuntungan Rp 3.072.000.000. Sekali lagi, ini baru pengakuan tersangka terkait operasional lamanya mereka menjalankan kegiatannya. Kita akan pastikan lagi nanti dengan keterangan saksi maupun dari barcode-nya, nanti akan kita cek kembali penggunaannya," ujar Nunung.

Para tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar," ujar Nunung.

(ond/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads