Yang Hukumannya Bertambah dan Tak Berubah Usai Kasasi

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 07:30 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Karen Agustiawan (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap dua terdakwa kasus korupsi, yakni Karen Agustiawan dan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Hukuman Karen diperberat, sementara hukuman SYL tetap.

Karen Agustiawan merupakan mantan Dirut Pertamina. Wanita bernama lengkap Galaila Karen Kardinah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Karen membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan kasus ini merugikan negara USD 113 juta. Namun, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Karen, melainkan kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut. Hakim mengatakan pembelian LNG itu dilakukan secara menyimpang.

"Sehingga dalam hal ini kerugian negara tersebut menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi anak perusahaan Cheniere yang harus mengembalikan kepada negara sebagai keuntungan yang didapat Corpus Christi USD 113.839.186,60 tidak total karena riil barangnya ada dan dikirim sebanyak 11 kargo yang mana berdasarkan fakta hukum LNG Pertamina dilakukan menyimpang ketentuan yang seharusnya korporasi Corpus Christi yang ditunjuk langsung sebagai penyedia tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan," ujar hakim.

"Menimbang bahwa rangkaian pertimbangan tersebut di atas, maka kerugian keuangan negara sebagai akibat kontrak SPA LNG menjadi beban dan tanggung jawab korporasi Corpus Christi sejumlah USD 113.839.186,60," sambungnya.

Karen dan KPK kemudian sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. Namun, PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024), putusan banding itu dibacakan pada 30 Agustus 2024. Karen pun mengajukan kasasi.

Pada Jumat (28/5/2025), Mahkamah Agung membacakan putusan kasasi terhadap Karen. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.

"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2/2025).

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. KPK pun mengapresiasi vonis itu.

"KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti upaya-upaya pencegahan agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).




(haf/haf)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork