Pengacara korban robot trading Fahrenheit, OS, merayu mantan jaksa untuk menilap uang pengembalian barang bukti. Akibatnya, OS kini ditahan terkait dugaan kasus suap.
OS adalah pengacara yang mewakili korban robot trading Fahrenheit dalam menerima uang dari pengambilan barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Namun, perilakunya tidak sesuai yang diharapkan, OS malah menilap uang Rp 61,4 miliar yang seharusnya untuk kliennya.
Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan kasus dugaan suap atau gratifikasi ini dimulai pada 23 Desember 2023. Saat itu telah dilaksanakan eskekusi pengembalian barang bukti sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.
Baca juga: Polisi Buru Bos Investasi Bodong NET89 |
Tersangka OS dan BG selaku pengacara korban robot trading Fahrenheit membujuk mantan jaksa inisial AZ yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, agar menerima uang senilai Rp 11,5 miliar, jumlah itu berasal dari uang yang seharusnya diterima korban robot trading Rp 61,4 miliar. Tak hanya membagi kepada mantan jaksa, OS juga ikut mengambil uang yang diperuntukkan korban robot trading Fahrenheit itu.
"Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu saudara BG dan saudara OS, sebagian di antaranya senilai Rp 11,5 M diberikan kepada jaksa inisial A yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh 2 orang kuasa hukum," ucap Syahron.
Syahron mengatakan seharusnya OS mengembalikan uang senilai Rp 61,4 miliar ke korban robot trading Fahrenheit. Tetapi, OS hanya memberikan uang Rp 38,2 miliar ke korban, sedangkan sisanya diberikan kepada mantan jaksa inisial AZ dan juga untuk dia dan BG.
"Seyogyanya, uang tersebut dikembalikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili oleh Saudara BG dan Saudara OS, akan tetapi kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar, dan sisanya senilai Rp 23,2 miliar dibagikan kepada mantan jaksa Inisial AZ dan kuasa hukum korban BG dan OS," ungkap Syahron.
Oleh karena itu, OS ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. OS juga disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(zap/isa)