Sangkaan Pemerasan Ditepis Nikita Mirzani

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 23 Feb 2025 07:46 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Nikita Mirzani (Foto: dok Instagram)
Jakarta -

Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 4 miliar hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, ia membantah tuduhan tersebut.

Nikita Mirzani mengklaim uang yang diterima dari pelapor, RGP itu adalah uang endorsement. Dia merasa heran setelah dilaporkan atas dugaan pemerasan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditatpkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal pemerasan dan/atau pengancaman dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka Nikita Mirzani didasarkan alat bukti yang sah.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Secara rinci, Ade Ary menjelaskan alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen hingga bukti digital.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," jelasnya.

Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare yang juga dokter kecantikan berinisial RGP.

"Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Kamis (20/2).

Pada Kamis (20/2) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka. Akan tetapi, Nikita Mirzani absen pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.

"Penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada pekan depan," kata Ade Ary.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork