Kubu Gregorius Ronald Tannur ternyata sempat terlibat tawar menawar dengan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan makelar perkara. Pihak Ronald Tannur menawar Rp 10 miliar lebih murah dari permintaan Zarof.
Hal itu diungkap saksi bernama Stephanie Christel dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2). Ketiga hakim itu didakwa menerima suap sekitar Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur.
Stephanie sendiri merupakan keponakan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dia juga sempat magang di Lisa Associates yang merupakan kantor hukum milik Lisa.
"Pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat bebasnya Ronald Tannur?" tanya jaksa.
"Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Steph dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agungnya," jawabnya.
"Jadi gimana bisa Saudara ceritakan?" tanya jaksa.
"Yang Steph ingat ada deal-deal dengan Pak Zarof," jawab Stephanie.
Dia mengatakan Zarof meminta Rp 15 miliar untuk menjamin Ronald Tannur tetap bebas pada tingkat kasasi. Namun, jumlah itu ditawar oleh Lisa menjadi Rp 5 miliar.
"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya, temannya dia gitu kan," jawab Stefani.
"Kemudian?" tanya jaksa.
"Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 miliar, terus, 'Jangan Pak kemahalan', gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi Rp 5 miliar, lalu deal," jawab Stephanie.
Stephanie mengaku mendengar langsung percakapan tersebut. Dia mengaku berada di dalam ruangan saat Lisa dan Zarof tawar menawar.
"Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih nggak ikut. Biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu," jawab Stephanie.
"Kebetulan saksi ada di situ?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Stephanie.
"Saksi dengar sendiri berarti ya?" tanya jaksa.
"Dengar sendiri," jawab Stephanie.
(haf/rfs)