Makelar Zarof hingga Ibu Ronald Tannur Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Makelar Zarof hingga Ibu Ronald Tannur Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 28 Mei 2025 06:43 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, bersaksi kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof mengakui pengacara Ronald, Lisa Rachmat, meminta bantuan.
Zarof Ricar (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk ibu Ronald, Meirizka Widjaja.

"Iya rencananya begitu dengan agenda prmbacaan surat tuntutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).

Selain Zarof dan Meirizka, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Sidang tuntutan ketiganya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

ADVERTISEMENT

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

(mib/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads