Status tersangka yang disematkan KPK kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak berubah usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan. Para pegiat antikorupsi mendesak KPK segera menuntaskan kasus ini.
KPK mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Sekjen PDIP itu dijerat dengan dua pasal sekaligus dalam konstruksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan pasal suap. KPK menduga Hasto bersama-sama dengan Harun melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan atas peran Hasto dalam menghalangi upaya penyidikan KPK dalam menangkap Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
Status tersangka itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang putusan praperadilan Hasto lalu digelar pada Kamis (13/2). Hakim kemudian memutuskan tidak menerima gugatan dari Hasto. Salah satu pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
(whn/whn)