Daftar Lengkap Vonis Terbaru Harvey Moeis cs yang Semuanya Ultra Petita

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 15:51 WIB
Hakim yang mengadili banding Harvey Moeis dkk: (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Seluruh terdakwa kasus korupsi komoditas timah divonis 'ultra petita' di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ada lima terdakwa yang vonisnya jauh lebih tinggi dari hukuman yang dijatuhkan di tingkat pertama.

Putusan banding dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

Berikut ini daftar lima terdakwa korupsi timah:

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Harvey divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

Hakim turut memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Mulanya uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

Helena Lim Divonis 10 Tahun Penjara

Hal yang sama terjadi pada pengusaha money changer Helena Lim. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Simak Video 'PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara':




(amw/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork