Komisi Yudisial (KY) akan memantau sejumlah persidangan sebagai langkah pencegahan hakim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sejumlah sidang yang akan dipantau adalah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dkk hingga sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Terkait tugas KY untuk melakukan pemantauan sebenarnya yang sedang dan akan dilakukan pemantauan ada 9 berkas," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dalam konferensi pers, Rabu, (12/2/2025).
Sejumlah kasus yang persidangannya akan dipantau KY diantaranya kasus suap majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur dan terdakwa Zarof Ricar, persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas sebagai terdakwa di PN Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KY juga telah menjadwalkan pemantauan dalam kasus penembakan bos rental dan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua advokat di Jakarta Utara," kata Joko.
KY menyebutkan sejumlah perkara tersebut akan dipantau karena menarik perhatian publik dan media. KY akan menerjunkan tim untuk memantau persidangan.
Berdasarkan data 2024, KY telah menerima 1.202 laporan dan 1.072 tembusan, serta 966 pemantauan persidangan. Kemudian, pada Januari 2025, KY telah menerima 107 laporan dan 75 tembusan, serta 87 permohonan pemantauan persidangan.
Diketahui, salah satu sidang yang menarik perhatian publik baru-baru ini adalah kasus yang melibatkan 2 pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris yang menuai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.
Kejadian itu lalu dikecam sejumlah pihak. Pihak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.
Buntut kejadian itu Pengacara Razman bernama Firdaus Oiwobo diberhentikan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam peristiwa tersebut Firdaus diketahui naik ke meja di ruang sidang. KTA Firdaus juga dicabut sebagai anggota KAI.
Simak Video: Kubu Hasto Optimistis Penetapan Tersangka oleh KPK Akan Gugur
(yld/dhn)