Enam orang pria di Jakarta Selatan dibekuk polisi setelah melakukan pemerasan. Mereka memeras warga dengan mengaku-aku sebagai wartawan alias wartawan gadungan.
Para pelaku ini awalnya mengincar jaksa untuk diperas. Tetapi mereka salah orang. Korban bukanlah jaksa seperti yang mereka kira, melainkan karyawan swasta.
Keenam pelaku itu adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di enam lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
"Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisis kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lima pelaku lainnya di lima lokasi yang berbeda," kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025).
Mengira Korban Jaksa
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan korban adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Dalam aksinya, para pelaku menuduh korban adalah jaksa, padahal bukan.
"Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja. Korban karyawan swasta," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi detikcom, Rabu (13/2).
Incar Korban di Hotel
Terpisah, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat mengatakan para pelaku ini kerap stay di hotel-hotel. Mereka mencari 'mangsa' yang baru keluar check-in hotel.
"Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta," kata Fanni.
Setelah mendapatkan calon target, mereka akan membuntuti korban. Sampai akhirnya korban dihampiri dan diperas sejumlah uang dengan ancaman akan memviralkan korban sehabis dari hotel.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan juga Blak-blakan: Pramono Ungkap Target 100 Hari Kerja Saat Jadi Gubernur Jakarta
(mea/mea)