Polisi mengungkap ulah enam orang wartawan gadungan dalam melakukan pemerasan di Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku menyasar pejabat pemerintah untuk diperas.
"Lebih kepada pejabat pemerintah, aparat pemerintah maupun tokoh-tokoh potensial lainnya yang memungkinkan untuk diperas," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Ressa menjelaskan, para pelaku biasa menunggu di sebuah hotel dan memantau pergerakan korban. Saat korban keluar hotel, mereka lalu melancarkan aksinya memeras korban dan mengancam memviralkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya para tersangka ini menunggu di hotel-hotel yang di sekitar kawasan Jakarta sambil memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel tersebut. Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, maka para pelaku memantau kemudian mengikuti sampai rumah yang kemudian melakukan pemerasan di rumah, atau lokasi korban tersebut," jelasnya.
Ressa mengatakan diduga korban lebih dari satu orang. Pihak kepolisian mengimbau kepada korban pemerasan untuk melapor ke polisi.
"Korban kemungkinan lebih dari satu, tapi ini masih kita dalami. Korban yang baru melapor baru satu, oleh karena itu kami mengimbau kepada korban yang merasa dirugikan untuk melapor ke polda atau kepolisian setempat," tuturnya.
6 Pelaku Ditangkap
Total enam wartawan gabungan sudah ditangkap Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi pada 7 Februari 2025. Keenam orang tersebut adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43).
"Pelaku berjumlah enam orang mengaku-ngaku sebagai wartawan atau wartawan gadungan, memeras korban dengan mengancam akan memviralkan korban yang habis check-in di hotel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (12/2).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Pelaku MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sebagai sopir.
"Kemudian FFH perannya itu menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di TKP," katanya.
Selanjutnya, tersangka DP berperan menyiapkan korban dan bernegosiasi dengan korban. Tersangka lainnya yakni HPS berperan menyiapkan mobil, negosiasi dengan korban, dan juga membuntuti korban bersama tersangka FFH.
"Tersangka MN ini yang menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan," imbuhnya.
Sementara tersangka JP berperan menyiapkan mobil dan melakukan pengintaian terhadap korban SA.
Simak juga Video: Mendes Jelaskan Ucapannya soal Oknum LSM-Wartawan Peras Kades