Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan membacakan putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan banding akan dibacakan 13 Februari 2025.
"Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025," kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Sidang terhadap suami aktris Sandra Dewi itu akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Selain Harvey, hakim PT DKI akan membacakan putusan terhadap pengusaha money changer Helena Lim.
"Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena," katanya.
Jaksa Ajukan Banding
Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Timah. Jaksa menilai vonis tersebut terlalu ringan.
Jaksa akhirnya mengajukan permohonan banding. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey Moies 12 tahun penjara.
Jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor ke Helena Lim. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Simak juga Video 'MA Soal Sikap Sopan Bisa Ringankan Vonis: Wong UU-nya Seperti Itu':
(whn/dhn)