Jaksa Agung Sebut Vonis Rendah Kasus Timah Lukai Hati Masyarakat

Jaksa Agung Sebut Vonis Rendah Kasus Timah Lukai Hati Masyarakat

Taufiq Syarifudin - detikNews
Rabu, 05 Feb 2025 15:35 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan banyak kasus yang saat ini melukai hati masyarakat. Dia menengarai sebabnya, yakni rendahnya vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi raksasa seperti dalam kasus timah.

Dia menuturkan imbas putusan itu pun jaksa yang bertugas kena batunya. Banyak yang menganggap putusan vonis rendah karena jaksanya.

"Jujur, beberapa kasus-kasus perkara yang sedikit melukai hati masyarakat, tapi yang disayangkan adalah, 'Oh jaksanya, jaksanya'," kata ST Burhanuddin dalam sambutannya saat peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun meminta hakim dapat bersimpati pada hal tersebut. Terlebih putusan vonis ada di tangan hakim, sementara jaksa menuntut sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ya mudah-mudahan hati nurani dipakai juga oleh hakim," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Artinya tolong teman-teman kalau di daerah sosialisasikan bahwa yang nuntut adalah jaksa, yang memutus adalah hakim. Kalau sekarang apa, kasus timah, ada beberapa masyarakat, 'Wah jaksa, jaksa'," imbuhnya.

Untuk itu, ST Burhanuddin meminta koleganya agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai apa saja kewenangan jaksa dalam sebuah perkara. Dia ingin persepsi masyarakat bisa melihat secara objektif mengenai tugas yang diemban masing-masing lembaga.

"Tolong ini teman-teman dari intel, kita sosialisasi tentang kewenangan. Walaupun ini sangat mendasar, tapi kan masyarakat yang tidak tahu," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana menambahkan, sejatinya yang memutus perkara timah adalah pengadilan. Dia menyebut pihaknya sudah melakukan tugas-tugasnya sesuai ranahnya.

"Ini kan tadi yang sebutkan kasus timah kan sebenarnya bukan ranah kami. Itu ranah daripada pengadilan yang sudah memutus seperti itu. Kami di kejaksaan tentu telah melakukan tugas-tugas kami dalam konteks penyidikannya kemudian pelaksanaan tuntutan, dan juga tuntutan diserahkan pada undang-undang yang berlaku sesuai dengan juga harapan masyarakat, dengan nilai kebijakan seperti itu," ucap Asep.

"Kita juga menuntut maksimal pada mereka, terhadap para pelaku kejahatan," lanjutnya.

Simak Video: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Timah

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads